REKANAN

Kamis, 20 Januari 2011

FIQIH DAN KELUARGA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.
Keluarga inti (”Nuclear Family”) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Pengertian Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI (1998).

Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud keluarga ?
2. Menurut tinjau fiqih apa saja Hak dan kewajiban suami istri
3. Pembinaan keluarga sakinah mawaddah warohmah

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Keluarga
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.
Keluarga inti (”nuclear family”) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Pengertian Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI (1998).
Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah : – Unit terkecil dari masyarakat – Terdiri atas 2 orang atau lebih – Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah – Hidup dalam satu rumah tangga – Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga – Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga – Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing – Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan
Peranan Keluarga Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
1. Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2. Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Tugas-tugas Keluarga Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut :
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
1. Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2. Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
6. Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
8. Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
9. Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
B. Hak & kewajiban suami istri
1. Hak Bersama Suami Istri
• Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
• Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
• Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
• Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
2. Adab Suami Kepada Istri .
• Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
• Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
• Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
• Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
• Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
• Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
• Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
• Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
• Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
• Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
• Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
• Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
• Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
• Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
• Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
• Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
• Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
• Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
3. Adab Isteri Kepada Suami
• Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
• Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
• Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
• Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
• Menyerahkan dirinya,
• Mentaati suami,
• Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
• Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
• Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
• Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
• Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
• Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
• Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
• Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
• Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
• Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami (Thabrani)
• Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
• Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
• Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
• Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
4. Isteri Sholehah
 Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
 Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
 Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
C. Pembinaan Keluargas Sakinah Mawaddah Warohmah
Sering kita dengar ucapan-ucapan seperti judul di atas. Apalagi pada saat sekarang, musim liburan, dimana banyak sekali orang yang menyempurnakan setengah lagi dien-nya. Undangan pernikahan juga sekarang sudah bisa disebar melalui email atau web. Sebenarnya apa sih arti dari keluarga sakinah mawaddah wa rohmah ini.
Alloh SWT telah berfirman dalam ayatnya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum [30] : 21).
Dalam ayat itu tercantum kata-kata sakinah mawaddah warohmah, yang akan dijelaskan sbagai berikut:
1. Sakinah
Asal kata litaskunu => sakana => Sakinah => Tenang =>> Isteri menjadi tempat berteduh. Jadi, seorang isteri harus selalu menjaga penampilannya di hadapan suami, baik fisik maupun ruhaninya.
Makna Litaskunu menurut Ibnu kastir :
a. Lita’ Tafu : Saling mengikat hati (QS. Al-Anfal : 63). => Faktor ikatan hati adalah iman, bukan harta, kedudukan, apalagi tampang.
b. Tamilu ‘Ilaiha : Kamu condong kepadanya. => Condong pikiran, perasaan, tangggung jawab. Di sini akan diketahui bahwa kewajiban seorang isteri adalah taat kepada suami. Jadi, masak, mencuci, dan lain sebagainya itu bukanlah sebuah kewajiban, melainkan perbuatan dalam rangka ketaatan pada suami.
c. Tadma’inubiha : Kamu merasa tenang dengannya.
2. Mawaddah
Mawaddah dalam rumah tangga diartikan dengan cinta. Menurut Hasan Al-Basri, mawaddah adalah metamorfosa dari hubungan suami istri. Jika rumah tangga adalah mesin, maka mawaddah adalah dinamonya.
Di antara ciri Mawaddah adalah :
a. Sering saling memberi hadiah.
b. Kasratu Dzikrihi : Selalu mengingat kebaikannya.
c. Kasratu Ittishali Ma’ahu : Selalu berkomunikasi dan saling terbuka.
3. Rohmah
Rohmah => Yarhamu => Kasih sayang. Ini adalah hasil akhir dari sakinah dan mawaddah
Nah, bagi pasangan yang baru menikah, selamat ya, semoga barokah Alloh untuk kalian semua, dan keluarga kita menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah.

BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
1. Pengertian Keluarga
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja
Peranan Keluarga Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
 Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
 Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
 Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Fungsi Keluarga Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
 Fungsi Pendidikan.
 Fungsi Sosialisasi anak.
 Fungsi Perlindungan.
 Fungsi Perasaan.
 Fungsi Religius.
 Fungsi Ekonomis.
 Fungsi Rekreatif.
 Fungsi Biologis.
 Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
 Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
D. Hak & kewajiban suami istri
1. Hak Bersama Suami Istri
2. Adab Suami Kepada Istri .
3. Adab Isteri Kepada Suami
4. Isteri Sholehah
E. Pembinaan Keluargas Sakinah Mawaddah Warohmah
1. Sakinah
2. Mawaddah
3. Rohmah.
B. Saran
Dapat membangkitkan semangat belajar kita agar ilmu pengetahuan kita menjadi bertambah, sehingga dalam makalah ini terdapat kekeliruan dan kekurangan kami mohon kritik dan saran yang sifatnya mendorong kita untuk memperbaiki makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda, kita sharing bersama ......!!! Sertakan Web, Blog, Facebook Atau Jejaring lainnya......!!!! Thaks Before .......

Template by : dinQari it-punya.blogspot.com