REKANAN

Rabu, 05 Januari 2011

PLACENTA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kehamilan jika diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak diinginkan , ia merupakan suatu penyakit Kehamilan merupakan suatu proses faal yang secara normal terjadi pada manusia sebagai instig untuk mempertahankanketurunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan penerus keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira . kegwmbiraan itu sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil. Mereka pada umumnya, tidak sadar bahwa kehamilan dapat mempengruhi kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa si calon ibu.
Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraanoleh orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak diinginkan Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Meskipun ara ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan dan aborsi

B.     TUJUAN
1.      TUJUAN UMUM
Agar mahaiswa memahami tentang unwanted pregnancy and aborsi (kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi)
2.      TUJUAN KHUSUS
Ø  Agar masiswa memahami pengertian unwanted pregnancy and aborsi
Ø  Agar mahasiwa dapat mengetahui penyebab atau alasan unwanted pregnancy
Ø  Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengeetian aborsi secara jelas
Ø  Agar mahasiswa dapt mengetahu jenis-jenis aborsi
Ø  Agar mahaiswa dapat mengetahui alasan dilakukannya aborsi
C.    METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan karena penulis mendapatkn materi-materi dari buku. Selain itu, penulis juga mendapatkan tambahan materi dari media elektronik yaitu internet untuk melengkapi pembuatan makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN

Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Sedangkan Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa.
1.      Unanted Pregnancy Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan, Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
2.      Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada merekayang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
3.      Bayi yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadidi otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki.
Selaian itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA.
Tehknologi kedokteran telah mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia muda. Beberapa tekhnologi itu adalah:
1.      Amnio Senetsis
2.      Biopsi Plasenta
3.      Ultrasonografi
4.      Kadar Alpha-fetoprotem serum (S-AFP)
5.      Pemeriksaan unsur sel ganin yang terbawa dalam darah
6.      Penapisan Genetik (DNA) atau DNA screening
Kehamilan yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan Kegagalan kontrasepsi

Komplikasi Pregnancy
1.      Keguguran atau aborsi
2.      Kehamilan luar kandungan (kehamilan ektopik)
3.      BBLR
4.      Anemia pada ibu hamil
5.      Gangguan fsikologis

Penanganan Pregnancy
1.      Menangani sesegera mungkin jika terjadi kimplikasi yang dapat mengancam jiwa ibu      dan janin
2.      Memberikan bimbingan dan konseling pada ibu hamil
3.      Memberikan pendidikan ex education sedini mungkin pada WUS.
4.      Memberikan penyuluhan pada orangtua untuk lebih memperhatikan pergaulan putra   putrid mereka     

Aborsi   
     
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau biasa disebut keguguran, kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan aborsi. Meskipun ada sebagian besar yang melanjutan kehamilannnya perdebatan tentang aborsi pada umumnya didasari anggapan bahwa aborsi adalah identik dengan pembunuhan karena janin dianggap sebagaiu makhlukyang bernyawa.
Alasan kenapa aborsi dilakukan antara lain :
Ø  Kemanusiaan
Ø  Agama
Ø  Ekonomi
Ø  Kesehatan
Macam-Macam Aborsi
a)      Keguguran spontan
b)      Yaitu keguguran yang terjadi tanpa ada unsur tindakan dari luar dan kekuatan sendiri.
c)      keguguran buatan yaitu keguguran yang sengaja dilakuakan untuk megakhiri kehamilan.

Penyebab Keguguran
1.      Faktor pertumbuhan hasil konsepsi
Kelainan pertumbhan hasil konsepsi dapat menimbulkan kematian janiunn cacat bawaan yang menyebabkan hasil konsepsi di keluarkan. Gangguan pertumbuhan hasil konsepsi dapat terjadi arena:
a.       Faktor kromosom
b.      Faktor lingkungan endometrium
c.       Pengaruh luar
2.      Kelainan pada plasenta
a.       Infeksi pada plasenta dengan berbagai sebab sehingga plasenta tidak dapat berfungsi.
b.      Gangguan pembuluh darah plasenta, dianntaranya pada diabetes mellitus.

3.      Penyakit ibu
Penyakit ibu dapat secara langsung mengganggu pertumbvuhan janin dalam kandungan melalui plasenta.
a.       Penyakit infeksi seperti pneumonia, tifus abdominalis, malaria, asites
b.      Anemia
c.       Penyakit menahun, seperti hipertensi, penyakit ginjal, penyakit hati, penyait PM
4.      Kelainan yang terdapat dalam rahim.

Tanda- Tanda Keguguran
1.      Terjadi perdarahan banyak atau sedikit
2.      Dapat diikuti dengan peneluaran hasil konsepsi
3.      Disertai sakit perut
4.      Pemeriksaan hasil tes hamil dapat masih positif atau negative

Penangananya

1.      Upaya untuk menghilangkan hasil konsepsi dapat dilakuakan berdasarkan :
Indikasi medis Yaitu menhilangkan kehamilan atas indikasi ibu maksudnya yaitu untuk menyelamatkan jiwa ibu.
Indikasi medis tersebut antara lain:
-            Ibu dengan penyakit jantung, ginjal atau hati yang berat.
-            Ibu dengan gangguan jiwa
-            Ibu dnegan gangguan pertumbuhan dan perkemnbangan dqalam rahim
-            Ibu dengan kelainan bawaan berat pada pemeriksaan ultrasonografi.
2.      Indikasi Sosial
       yaitu pengguran kandungan dilakukan atas dasar aspek sosial karena :
Ø  Menginginkan jenis kelamin tertentu
Ø  Tidak ingain punya anak
Ø  Jarak terlalu pendek
Ø  Belum siap untuk hamil
Ø  Kehamilan yang tidak diinginkan
Berdasarkan pelaku pengguran kandungan dikelompokan menjadi:
1.      Keguguran buatan terapeutik
yaitu keguguran kandungan yang dilakukan tenaga medis secara legal berdasarkan indikasi medis.
2.      Keguguran buatan illegal
3.      yaitu pengguran kandungan yang dilakuakan tamnoa dasar hokum/ melawan hukum berdasarkan gambaran klinisnya keguguran dibagi menjadi:
1. Keguguran lengkap ( abortus completes)
2. Keguguran tak lengkap (aborts inkompletus)
3. Keguguran mengancam (abortus imminens)
4. Keguguran tak terhalangi (abortus insipiens)
5. Keguguran habitualis
6. Keguguran dengan infeksi
7. Keguguran abortion

Komplikasi

1.      Infeksi
Infeksi lebih sering terjadi pada abortus buatan, dimana pada saat tindakan dilakukan tidak memperhatikan asepsis dan antisepsis, hal ini menyebabkan bakteri dan kuman menyebar masuk ke peredran/ peritoneum.
2.      Perdarahan
Abortus biasanya disertai perdarahan, perdarahan bisa sedikit / banyak perdarahan akan bertambah banyak jika masih ada sisa, hasil konsepsi. Hal ini dilakuakan dengan penbgosongan uterus dari sisa “hasil konsepsi”. Perdarahan yang banyak jika tidak segera diatasi dapat menyebabkan kematian.
3.      Perforasi/ perlukaan
Perforasi yang terjadi ada waktudilatsqai dan koretase yang dilakukan oleh tenaga yang tidak ahli seperti bidan dan dukun.
Dengan adanya dugaan/ kepastian terjadi perforasi maka penjahitan luka tersebut harus segera tergantung dari luas dan bentuknya.

4.      Syock
syock pada abortus bisa terjadai disbabkan oleh:
Ø  Perdarahan yang banyak (Haemorragic)
Ø  Infeksi berat.

Pencegahan

a.       Ibu Hamil
Seorang wanita yang mempunyai riwayat abortus dan ingin langsung hamil lagi. Sebaiknya menunda kehamilan berikutnya sampai ia benar-benar pulih. Jika wanita itu sudah terlanjur hamil maka ia hartus hatyi-hati menjaga kehamilannya. Hal ini dapat dilakukan dengan:
1.      Selalu memeriksakan kehamnilanya ke bidan/ dokter
2.      Memenuhi kebutuhan nurisi iu hamil
3.      Tidak dilakukan pekerjaan yang berat
4.      Istirahat yang cukup
b.      Pra Nikah
Aborsi sering terjadi pada pra nikah. Hal ini disebabkan beberapa factor. Aborsi pra nikah dapat dicegah dengan tidak bolh melakukan hubungan sexual diluar nikah. Jika kehamilannya, maka kehamilan sebaiknya dipoertahankan dan menjaga kehamilannya.

Hubungan Antara Unwanted Pregnancy Dan Aborsi
Sebagian orang berpikiran bahwa penyelesaian dari kehamilan yang tidak diinginkan (nwanted pregnancy) hanyalah dengan aborsi . padahal kenyataanya , kehamilan itu banyak juga yang diteruskan hingga dilahirkan meskipun selanjutnya bayiitu ada yang dibuang atau diserahkan kepada keluarga lain.
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23 tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasaan apapun, dilarang arena bertentangan dengan noma hokum, agama, kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu.
Elain itu, pasal yang menerangkan mengenai Aborsi antara lain:
I.           Pasal 299 KUH Pidana
1.       Barang siapa dengan sengaja mengonbati seorang wanita atau menyuruh sseorang wanita supaya diobati dengan memberitahu atau menerbitkan penmgharapan bahwa oleh karena pengobatan itu dapat gugur kandunganya. Dipiudanan dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau dengda sebanyak –banyaknya empat puluh lima rupiah.
2.       Kalau yang bersalah berbuat karemna mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu ebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau kalau ioa seorang dokter, bidan atau juru obat pidaba dapat ditambah sepertiganya.
3.       Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakuakan pekerjaan itu.
II.         Pasal 346 KUH pidana
“Wanita yang dengan menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau , menyuruh orang lain meneyebakan itu, dipidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medias tertentu “ yang tercantum dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang, bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan merupakan barang baru lagi.

PENYELESAIAN
        Di masyarakat, keghadiran bayti dari kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan cara pengguguran , diteruskan kehamilan tetapi atau bahkan dengan aborsi.

Aborsi dilegalkan apabila dengan melihat alasan-alasan:
1.      Kesehatan
2.      Korban perkosaan
Tetapi sebenarnya dengan alasan apapun, aborsi tetap tidak di legalkan mnurut hokum manapun norma yang ada



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Aborsi adalah hasil konsepsi janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa.
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar.
Baik secara psikologis (mereka telah melakukan pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila)     
B.     SARAN
Setelah membuat kesimpulan , maka penbulis mempunyai beberapa saran:
1.      Jangan melakukan aborsi dengan alasan apapun
2.      Berikan penyyuluhan tentang kesehatan reproduksi sedini mungkin.
3.      Jelaskan bahwa, aborssi bukan sebuah solusi, tapi sebuah masalah-masalah yang   menimulkan masalah baru
4.      Kalau sudah resmi menjadi suami istri dan belum ingiun mempunyai anak harus benar-benar menggunakan alat konrasepsi.
5.      Mencegah berhubungan sex sebelum nikah.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda, kita sharing bersama ......!!! Sertakan Web, Blog, Facebook Atau Jejaring lainnya......!!!! Thaks Before .......

Template by : dinQari it-punya.blogspot.com