REKANAN

Kamis, 20 Januari 2011

TENTANG USHUL FIQH

1. USHUL FIQH
A. Devinisi ilmu fiqih menurut ilmu syara’
Pengetahuan tentang hukum – hukum syariah islam mengenai pembuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil secara detail” atau kondifikasi hukum – hukum syariat islam tentang perbuatan manusia yang diambil berdasarkan dalil – dalil secara detail”.
B. Definisi usul fiqih menurut istilah syara’
Pengetahuan tentang kaidah – kaidah dan pembahasan – pembahasan yang dijadikan sebagai acuan dalam penetapan hukum syariat mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil – dalil yang terinci.

Atau kumpulan kaidah – kaidah dan pembahasan – pembahasan yang dijadikan sebagai acuan didalam pengambilan hukum syariat tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil – dalil yang terinci.
OBYEK ILMU FIQH
Pembahasan
 Ilmu fiqih adalah: perbuatan mukallaf dilihat dari segi ketetapan hukum syariat
 Ushul fiqih adalah: dalil – dalil syar’e secara umum dilihat dari ketetapan – ketetapan hukum umum
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU FIQIH DAN USHUL FIQH
 Ilmu fiqih ialah: menerapkan hukum – hukum syari’at islam atas seluruh tindakan dan ucapan manusia
 Ushul fiqih ialah: menerapkan kaidah – kaidah, teori dan pembahasan dalil – dalil secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum syariat islam yang diambil dari dalil – dalil tersebut.
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH
 Pertumbuhan hukum – hukum FIQH, bersamaan lahirnya agama islam karena agama islam merupakan kesatuan dari kaidah, ahlak dan hukum amaliyah
 Lahir sejak abad ke-12 H
 Pada abad pertama hijriyah memang tidak diperlukan karena keberadaan Rasulullah saw, secara fithri, ijtihad Rasul tidak memerlukan ushul atau kaidah – kaidah yang dijadikan sebagai istinbat dan ijtihad,
TANBIH
 Definisi, Obyek, Tujuan dan pertumbuhan ilmu dalam hubungannya dengan ilmu – ilmu lain, baik penyusunannya, hukum mempelajari dari seluruh masalahnya, disebut sebagai prinsip – prinsip ilmu pengetahuan mabadiul – ilmi.
 Kitab syafi’eyah yang terkenal diantaranya
 Al – Musthofa (abu Hamid Al-Gazali)
 Al – Akhkam (Abu Hasan Al – Hamidi, As – Syafi’e, 6013 H)
 Al – Manhaj (Al – Baidhowi As – Syafi’e, 6085 H )
DALIL – DALIL SYAR’IYYAH
 Definisi dalil
 Men – bahasa arab: dalil berarti petunjuk bagi segala sesuatu yang bersifat konkrit maupun abstrak, yang baik maupun yang buruk.
 Men – istilah: ahli ushul:
Suatu yang di pakai sebagai hujjah berdasarkan perundang – undang yang benar atas hukum syara’ tentang tindakan manusia, baik secara syafi’e maupun zhanni.
DALIL SYAR’EYYAH SECARA IJMAL
 4 dasar pokok hukum – hukum yang di ambil dari dalil – dalil syar’e
1) Al – Qur’an
2) As – Sunnah
3) Al – Ijma’
4) Al – Qiyas
 Pembahasan Ini Memuat
1) Keistimewaan Al – Qur’an
2) Kehujahan Al – Qur’an
3) Macam – macam hukumnya
4) Dalalah ayat Qoth’e dan Zanni
 Keistimewaan Al – Qur’an
Adalah : kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril kedalam kalbu rasululloh SAW, dengan menggunakan bahasa arab dan dosertai dengan kebenaran agar di jadikan hujjah penguat, dalam hal pengakuannya sebagai rasul, dan agar di jadikan amal, ibadah jika membacanya.
 Kehujahan Al – Qur’an
Yaitu : hujjah bagi ummat manusia, dan hukum – hukumnya merupakan undang – undang yang wajib di patuhi, karena Al – Qur’an diturunkan
 Makna i’jaz dalam bahasa arab, secara leteral berarti mengkorelasikan sifat lemah dan menetapkan kelemahan itu kepada pihak yang dilemahkan .
 Segi – segi kemukjizatan Al – Quran
Ulama’ sepakat bahwa akal manusia tidak mampu menjaukanu segi – segi kemukjizatan Al – Quran secara menyeluruh atau merangkum dalam jumlah yang terbatas.
 Kemukjizatan Al – Qur’an Yang Merupakan Penemuan Akal
 Keindahan uslub atau gaya bahasa, makna hukum dan pandangan – pandangannya
 Keselarasan ayat – Ayat Al – Quran terhadap teori – teori ilmiyah yang di ungkapkan di dalam ilmu pengetahuan
 Pemberitaan peristiwa – peristiwa yang tidak di ketahui melainkan allah yang maha mengetahui hal – hal yang gaib.
 Lafazh yang fashahah, baligh bahasanya, dan pengaruh yang kuat
 MACAM – MACAM HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM Al – QURAN
a) Ahkam I’tiqodiyah: berbait erat dengan masalah – masalah yang harus di percaya oleh setiap Mukallaf, Tentang Allah, Malaikat, Kitab, Para Rosul, dan hari pembalasan
b) Ahkam khuluziyah: berbait erat dengan masalah – masalah yang harus dipakai sebagai hiasan hidup bagi setiap mukallaf, yakni berupa keutamaan – keutamaan dan menghindarkan diri dan kehinaan.
c) Ahkam amaliyah: berkait erat dengan seluruh tindakan atau perbuatan mukallaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian (akad) masalah belanja.

 DALAM AYAT QUTH’E DAN DZANNI
 HUKUM MUAMALAH
 Terdiri dari
a) Ahkam al-ahwal as-syahsiyah
b) Ahkam al-madaniyah (Pidata) (70)
c) Ahkam al-jinayah (Pidana) (30)
d) Ahkam al-murofa’at (13) (acara) yang berhubungan dengan agama
e) Ahkam al-dusturiyah (25) (perundang - undangan) yang berhubungan dengan negara satu dengan negara lain
f) Ahkam al-dauliyah (20) (ketata negaraan)
g) Ahkam al-iqtirhadiyah wa al-amaliyah (hukum ekonomi dsan harta kekayaan)
 KEHUJJAHAN AS – SUNNAH
 Adanya nash – nash Al – Quran yang memerintah kita untuk taat kepada rosulullah saw.قل اطيعوالله واطيعو الرسول
 Assunanah di beri wewenang untuk menjelaskan al – quran yang bersifat umum
 HUBUNGAN AS – SUNNAH & AL – QURAN
 Kata – kata yang terkandung dalam assunnah sebagai penguat hukum yang terdapat dalam Al – Quran
 Kata yang terkandung didalamnya sebagai penafsir/perinci Al – Quran
 Kata yang terkandung didalamnya sebagai pedoman untuk menetapkan/membentuk hukum yang tidak terdapat dalam Al - Quran
 PEMBAGIAN AS – SUNNAH BERDASARKAN SANAD
1) As – sunnah ”Muta Wattir”
2) As – sunnah ”Masyhur”
3) As – sunnah ”Ahad”

IJMA’
 Sumber hukum ke – 3 setelah al – quran dan as – sunnah adalah ijma’
 ”Definisi Ijma’” (Ta’rif)
Men – ahli ushul: Ijma’ adalah kesepakatan para imam mujtahid diantara ummat islam pada suatu masa setelah wafatnya rosulullah terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah.
 Unsur – unsur ijma’
Di jelaskan dalam surat yusuf ayat 71 allah berfirman
فأ جمعواعركم وشركأكم : يوسوف:۷۱
Artiya: karena itu bulat kan keputusan dan persekutukanlah kamu untuk membinasakan
 Ijma’ dapat terwujud dengan 4 unsur:
1) Adanya sejumlah mujtahid ketika terjadiya suatu peristiwa lantara kesepakatan tak mungkin terjadi tampa adanya beberapa pandangan yang masing – masing terdapat kesesuaian
2) Bila ada kesepakatan mujtahit tampa memandang wilayah, golongan, tempat, kelompok.
3) Kesepakatan para mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka masing – masing secara jelas mengenai suatu kejadian bai secara “Qauly” atau “Fi’ly”
4) Kesepakatan suatu mujtahit itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum karnanya jika sebagian besar diantara mereka telah mengadakan.
 Bukti kehujanan ijma’
1) Dinyatakan dalam firman Allah S.W.T
2) Semua hukum yang telah disepakati para mujtahid pada umumnya hasil dari umat islam itu sendiri
3) Ijma’ terdapat hukum syar’e itu harus didirikan pada landasan hukum syara’, karena mujtahid itu mempunyai batas – batas yang tidak boleh di langar.
 Macam – macam ijma’
1) Ijma’ qoth’e: suatu kesepakatan para ulama’ dalam menetapkan hukum suatu masalah tanpa ada bantahan di antara mereka.
2) Ijma’ sukuti: suatu kesepakatan para ulama’ dalam menetapkan hukum suatu masalah, kesepakatan yang mendapat tentangan (hambatan) di antara mereka atau salah seorang di antara mereka tenang (diam) berarti setuju.

QIYAS
 Qiyas men – bahasa: ukuran atau mengukur, mengetahui, ukuran, suatu atau menyamakan suatu yang lain.
 Qiyas me – istilah: menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya pada nash hukum yang telah menetapkan lantaran adanya kesamaan diantara dua kejadian itu dalam illat (sebab terjadinya hukum)
 KEHUJJAHAN QIYAS
 Men – jumhur ulama’
Qiyas: hujjah syar’eyah terhadap hukum – hukum syara’ tentang tindakan manusia, Qiyas ini menempati tingkat ke 4 di antara hukum syar’eyah, dengan catata jika tidak dijumpai hukum atas kejadian itu berdasarkan nash ijma’, di situ harus ada kesamaan illat dengan kejadian yang ada nashnya.
 Tetapi madzhab نظميه ظهريه dan sebagian kaum syiah berpendapat bahwa Qiyas itu tidak bisa di pakai sebagai hujjah syari’ah di dalam pembentukan hukum syar’e.
 BEBERAPA KERAGUAN TENTANG QIYAS
 Karna adanya dugaan, sedang yang berasal sari dugaan hasilnya akan berujung pada dugaan keraguan ini merupakan keraguan yang lemah
 Tidak berdasarkan pemikiran, melainkan akal, hal ini timbul seorang yang keraguannya lemah.
 RUKUN QIYAS
1) الاصل suatu yang hukumnya terdapat dalam nash yang disebut juga
محصل اليه
محمل اليه tanggungan
مسبل اليه penyerupaan


2) الافرع suatu yang hukumnya tidak terdapat dalam nash Al – Quran
Yang di ukur المقسط
Yang di serupakan المعمور
Yang di hitung المستسبه
3) حكم الا صل hukum syara’ yang ter dapat dalam nash yang asli
4) العلة keadaan tertentu yang dipakai sebagai dasar bagi hukum asal, kemudian cabang atau asal itu disamakan dengan hukum asalnya.
 DALIL – DALIL مثيت القيسى
1) Surat An – Nisa’ Ayat 29
 Metode pengambilan dalilnya yaitu:
Karena allah memerintahkan pada kaum yang beriman, jika berselisih pendapat yang berbeda terhadap sesuatu persoalan yang tidak terdapat dalam Al – Quran, agar mengembalikan persoalan itu terhadap Al – Quran dan As - Sunnah
2) Surat Al – Hasr
هو الّدى أخرج الّدى كفروا من اهل الكتاب من ديارهم لاول الحشر ماظننتم ان يخرجوا وظنّواانهّمم مانعتهم حصونهم من الله فاتهم الله من حيث لهم يحسبو وقدف فى قلوبهم والرّعب يحرجو بيوتهم بأيديهم وأيد المؤمنين فأعتبروا يااولى الابصار
 tempat pengambilan dalil dari ayat tersebut dari kata فعتبرو , dalam pengambilannya ialah setelah allah menceritakan
3) Surat Yasin
انّما امره اذ اراد شيأان يقول له كن فيكون
 Jalan pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah mengambil dalam Qiyas terhadap sesuatu yang ditolak oleh orang – orang yang menolak karana itu allah membuat Qiyas pengambilan ciptaan allah dengan memuaskan penentang yang tidak percaya kepada allah.\
4) Surat an – nisa’ 222 tentang haid
قل هو اذ فاعتبرالنساء.......... الخ
Hukum ini berdasarkan kemaslahatan orang yang sakit tersebut disamping itu juga ada sebabnya.
ILLAT
 TA’RIF TENTANG ILLAT
 Illat adalah: sifat yang terdapat pada hukum dasar, terdapat pada الاصل dan di pakai pada dasar hukum, dan dengan illat bisa diketahui dasar hukum aslinya
 Illat adalah: yang memberikan batasan terhadap hukum, dan illat itu juga di sebut sebagai hubungan sebab dan tanda hukum.
 SYARAT – SYARAT ILLAT ada 4
 Illat merupakan sifat nyata, yang bisa dijangkau panca indra secara lahir sebab illat adalah yang memberikan batasan hukum pada cabang (ال فرع)
 Illat merupakan sifat yang pasti atau tertentu dan terbatas, serta dapat dibuktikan wujudnya pada cabang (ال فرع) dengan cara membatasi atau lantara adanya sedikit perbedaan.
 Illat harus ada sifat yang sesuai yaitu adanya dasar asumsi dalam mewujudkan hikmah hukum
 Illat itu harus tidak merupakan sifat terbatas pada asal, artinya illat itu harus bersifat bisa di wujudkan pada beberapa kerakteristik, dan bisa di jumpai pada selain asal, sebab tujuan pemberian illat hukum asal itu akan dijangkaukan kepada cabang (ال فرع)


IJTIHAD
Menurut istilah ulama’ushul: mencurahkan daya
kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil syar’e secara terperinci
-tidak di perbolehkan melakukan ijtihad.terhadap masalah yang
sudah ada nasnya.

DASAR-DASAR HUKUM IJTIHAD
Dasar-dasar dalam al qur’an
1 surat annisa’ 59
2 surat al-hasr 2
3 surat yasin 79
Dasar-dasar dalam as-sunnah
1terdapat dalam hadist muad bin jabal
2 berdasarkan ketentuan as-sunnah yang saheh
DALIL RASIONAL
Allah tidak mensyariatkan hukum melainkan demi
kemaslahatan ,karena kemaslahatan hamba merupakan tujuan akhir bagi pembentukan hukum islam bahwa nash al-qur’an dan as-sunnah sudah tidak munkin bertambah lagi, padahal kejadian dalam permasalahan yang di hadapi untuk selalu berkembang.
ISTIHAD
 Menurut.bahasa : menganggap baik pada sesuatu
 Menurut. Istilah : pindahnya seorang mujtahid pada tuntunan Qiyas jali pada qiyas khopi, atau dari dalil Kullun (كل) pada dalil yang bersipa Tahsis,lantaran terdapat dalil yang Menyebabkan mujtahid mengalihkan Hasil pikiranya yang mementingkan perpindahan hukum

MACAM – MACAM ISTIHSAN
1. Mengutamakan qiyas khofi dari pada qiyas jali berdasarkan dalil
2. Mengutamakan juz’iyah dari pada qiyas qouls berdasarkan dalil
MASLAHATUL MURSALAH
 Devinisi maslahatul mursalah:
Men- ahli usul: berarti kemaslahatan yang tidak syari’atkan dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan, di samping tidak terdapat dalil yang membenarkan/menyalahkan.
 Dari devinisi diatas maslahatul mursalah disebut mutlak karena tidak ada dalil yang mengatakan benar atau salah
Ex: adanya penjara
 Penentuan pajak penghasilan
 Di tetapkan kepemilikan pertanian
Hal – hal di atas ditetapkan oleh para sahabat berdasarkan maslahatul mursalah, ditentukannya hal – hal diatas yaitu karena untuk kemaslahatan masyarakat dan menghindari kemodorotan.
 TUJUAN M. MURSALAH
 Untuk menghindari kemodarotan
 Untuk kemaslahatan mastarakat
 DALIL ULAMA’ YANG MEMAKAI M. MURSALAH SBG HUJJAH
 Jumhur ulama’ berpendapat bahwa maslahatul mursalah merupakan hujjah syar’e yang dijadikan metode yang memperlukan hukum mengenai kejadian atau masalah yang hukumnya tidak ada dalam nash ijma’ Qiyas atau istihsan
 Dalil yang di pakai ulama’
Untuk kemaslahatan masyarakat
Ex: ketika sayyidina abu bakar mengumpulkan dan membukukannya Al – Quran untuk kemaslahatan ummah (Masyarakat)
 SYARAT – SYARAT YANG BISA DIPAKAI DALAM M. MURSALAH
 Harus benar – benar membuahkan maslahah/tidak karena mengada ada, maksudnya agar bisa terbentuk hukum, agar bisa dijadikan mamfaat pada kemaslahatan masyarakat
 Maslahah bersifat umum bukan bukan bersifat perorangan
 Pembentukan hukum pada M. Mursalah hal ini tidak berlawanan dengan tata hukum, Ijma’, Sunnah dan Al – Quran.
 ALASAN YANG MERAGUKAN M. MURSALAH SEBAGAI HUJJAH
 Syariat yang sudah ada nash – nash yang akan memelihara kemaslahatan ummah (Masyarakat)
 Pembentukan hukum berdasarkan keharusan adanya maslahatul mursalah menyebabkan terbukanya pintu nafsu antara Pemimpin, Penguasa, Ulama’ Mufti.
URF (عرف )
 عرف : segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena sudah menjadi kebiasaan atau tradisi, atau meninggalkan perbuatan tertentu menjadi sebuah kebiasaan yang sudah biasa dilakukan oleh manusia.
 MACAM – MACAM عرف ada 2
عرف صحيح: suatu yang dibiasakan manusia dan tidak bertolak belakang dengan syara’
Ex: menghalalkan yang halal
Mengharamkan yang haram
 عرف فسق: suatu yang dibiasakan manusia dan berlawanan dengan syara’
Ex: menghalalkan yang haram
Mengharamkan yang halal
 HUKUM عرف YANG BERKAITAN DENGAN العدة المحكمة
Adalah: suatu ketentuan yang dilakukan dalam rangka melestarian عرف صحيح
Adalah: sedang عرف فسق tidak perlu dilestarikan, karena melestarikan hal itu menentang hokum syar’e.
ISTISHAB
 Men- ulama’ usul: menetapkan sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan perubahan terhadap keadaan itu.
 Men- bahasa: pengakuan terhadap hubungan pernikahan.
 KEHUJJAHAN ISTIHAB
 Pada dasarnya istihab merupakan berputasnya fatwa yang terakhir untuk mengetahui sesuatu berdasarkan hokum yang telah ditetapkan selalu tidak terdapat dalil yang merubah.
 ISTISHAB MENETAPKAN DASAR – DASAR SYARIAH SBB
 Asal sesuatu itu menetapkan terhadap sesuatu yang sudah ada, berdasarkan ketetapan semula sehingga adanya sesuatu yang merubah
 Asal sesuatu itu mudah
 Apa yang sudah tetap berdasarkan keyakinan tidak akan hilang karena ragu – ragu.
 Asal yang ada pada manusia itu adalah kebebasan
 Yang paling mendukung trhadap hal ini adalah ulama’ hanafi yang menurutnya ISTISHAB harus dilestarikan.
 DALIL TENTANG HAL INI
Menetapkan syariat dan شرع ما نقبلنا
Menyempurnakan hukum – hukum syara’ sebelumnya
Ex: ياايهاالذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الدين من قبلكم لعلكم تتقون

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda, kita sharing bersama ......!!! Sertakan Web, Blog, Facebook Atau Jejaring lainnya......!!!! Thaks Before .......

Template by : dinQari it-punya.blogspot.com